Sabtu, 31 Desember 2011

DAMPAK DARI KURANG AKTIFNYA MASYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN PUBLIK DAERAH

Di era otonomi daerah seperti sekarang, pemerintah memberi peluang yang sangat besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Segala aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang ditengah tengah kehidupan masyarakat dapat ditampung didaerah. Oleh karena itu pemerintah harus memberikan masukan dan seluruh lapisan masyarakat menangapinya.
Mengapa demikian ? karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan mereka dalam kehidupan sehari hari. Dengan keaktifan masyarakat, diharapkan akan muncul kebijakan publik yang dapat :
1.      Melindungi, mengayomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.      Selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Sebaliknya, apabila masyarakat tidak aktif, akan muncul dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat, antara lain ;
1.      Perumusan kebijakan public di daerah tidak memenuhi hak hak rakyat secara menyeluruh
2.      Kebijakan publik itu bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat
3.      Kebijakan publik itu bisa tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai nilai budaya masyarakat.
Kebijakan public harus sejalan dengan kebutuhan pembangunan di daerahnya. Masyarakat mengharapkan kebijakan publik yang mewajibi kepentingannya. Janganlah kebijakan publik itu justru menjadikan pemimpin daerahmenjadi raja raja kecil di daerahnya. Mengapa demikian ?, karena dengan menjadi raja raja kecil, mereka sangat dihormati, disanjung, diberi upeti, dan ditakuti oleh warga dan bawahannya.
Selain aktif dalam pembuatan kebijakan publik, masyarakat juga diharapkan supaya aktif dalam penerapan kebijakan publik itu. Masyarakat dapat berperan dalam kebijakan publik tersebut dan juga sebagai pengawas. Contoh paling sederhana keikutsertaan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan publik sebagai berikut ini. Ketika Pemda mengeluarkan peraturan agar masyarakat tidak membuang sampah di sungai masyarakat harus mematuhinya. Saat Pemda melarang Pembangunan rumah di aliran sungai, masyarakat mematuhinya pula. Sedangkan contoh masyarakat bertindak sebagai pengawas dapat dilihat dari kasus para warga masyarakat mengawasi proyek pembangunan jalan raya atau fasilitas umum yang dilakukan pemerintah daerah atau DPRD. Itulah sebagian contoh perlunya peran serta aktif masyarakat dalam kebijakan publik yang khususnya didaerah

CARA MENGATUR PENGELUARAN UNTUK KEBUTUHAN SEHARI – HARI

Mengatur keuangan untuk pengeluaran pengeluaran kebutuhan sehari hari sangat dirasa begitu berat bagi beberapa kalangan orang, hal ini biasa terjadi apabila seseorang tidak berpenghasilan tetap maupun berpenghasilan bulanan.
Karena itu kita harus pintar pintar memutar otak untuk dapat memenuhi kebutuhan kita dengan pendapatan yang kita punya agar tidak ada kekurangan untuk pemenuhan kebuutuhan kita, terutama kebuhan jasmani kita yang berkaitan dengan materi.
Biasanya seseorang yang bepenghasilan pas- pasan untuk memenuhi kebutuhan harus pintar mengatur keuangannya dan orang yang bependapatan bulanan bisa cukup sampai akhir bulan.
Tips – tips memngatur pengeluaran :
1.      Gunakanlah pendapatan anda untuk kebutuhan yang sifatnya tetap,rutin atau bisa dikatakan kebutuhan primer, 50% sampai 60% dari total pendapatan anda.

2.      Setelah itu sisanya gunakan pendapatan anda untuk kebutuhan yang sifatnya tidak sering sekunder, 20 % sampai 25% dari total pendapatan anda.


3.      Sisihkan pendapatan anda sebesar 10% untuk kebutuhan yang mendatang dan sifatnya mendadak/ darurat atau tidak bisa diprediksi kapan waktunya.

4.      Sisa akhirnya 5% untuk tabungan anda jadi masih ada sisa untuk masa depan anda.
Itulah sedikit tips – tips cara mengatur pendapatan atau keuangan anda untuk keperluan sehari – hari anda.

TERKIKISNYA JATI DIRI BANGSA INDONESIA DIKALANGAN MUDA SEKARANG

              Pada saat ini jati diri bangsa Indonesia mulai terkikis oleh arus yang dibawa oleh globalisasi dunia, kenapa semua ini bisa terjadi?,
Contoh nyatanya sekarang banyak orang yang tidak peduli dengan sesama yang sedang membutuhankan dan terkesan Individual terutama dikota kota besar, dan contoh lainnya banyak orang yang tergila gila dengan apa yang disebut kemewahan dan itu bisa condong dan berlanjut membentuk paham Hedonisme, Hanya karena antri suatau produk elektronik yang berdiskon mereka tidak peduli dengan sesama antrian dan akhirnya ricuh dan korban banyak berjatuhan, apa bila semua itu benlanjut moral bangsa kita terutama kaum pemudanya akan dapat dengan mudah dipecah belah dan mudah diIntervensi pihak pihak asing dan sangat mengancam kedaulatan Negara tercinta kita Republik Indonesia untuk kedepanya.
Menurut saya, sekarang ini kita sudah semakin jauh dengan penerapan dasar Negara kita yaitu Pancasila yang isi silanya mencerminkan jati diri bangsa kita, pandangan kita, tujuan kita.
Dan sudah saatnya kita harus memulihkan semua ini dengan kembali lagi ke pedoman kita yaitu Pancasila, Untuk hal ini sangat perlunya dan pentingnya pelajaran Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dalam dunia pendidikan yang mengajarkan bagaimana menjadi masyarakat yang baik, bermoral tinggi taat pada agama dan peraturan pemerintah.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kita menolak masuknya dampak globalisasi tetapi apabila kita punya filter yaitu pendidikan Pancasila untuk menyaring apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang bermanfaat dan tidak bemanfaat ,itu akan bisa menangkal semua dampak negative dari globalisasi itu.

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
 
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Tujuan koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
  • Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
  •  Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
  • Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Nilai – nilai Koperasi
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal 3).
Keterbatasan teori perusahaan
Teori perusahaan begitu luas , dan tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Disatu sisi, koperasi harus memuaskan anggotanay sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.

Teori laba

Dalam koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
Fungsi laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Kegiatan usaha koperasi
Ada 6 aspek dasar yang menjadi untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Status dam motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
Manajemen koperasi
Organisasi koperasi, dan
Sistem pembagian keuntungan (SHU).
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebgai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi.Motif dasar koperasi adalah kebutuhan ekonomi yang mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi.

PERMODALAN KOPERASI


Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan

Manfaat Distribusi Cadangan
-          memenuhi kewajiban tertentu
-          meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-          sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan Usaha

Kamis, 29 Desember 2011

PEMBANGUNAN KOPERASI

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help)
Kendala yang dihadapi masyarakat :
  1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
  2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
-  Ofisialisasi
-  De-ofisialisasi
-  Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I    : Pemerintah mendukung perintisan, pembentukan  organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen   dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
.


A.   Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

    * Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
    * Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B.    Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

    * semua anggota diperlakukan secara adil,
    * didukung administrasi yang canggih,
    * koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
    * pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
    * petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
    * kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
    * manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
    * memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
    * perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
    * keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
    * selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
    * pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Sumber: Ign. Sukamdiyo,  Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.
ocw.gunadarma.ac.id/course/…s1/…koperasi/pembangunan-koperasi