BAB 1
Badan Usaha Dalam Tata Ekonomi
Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisir untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat .
Pengeritan bisnins memuat 4 aspek
Suatu Kegiatan Usaha
Menghasilkan Barang dan Jasa
Mendapatkan Laba
Memenuhi kebutuhan Masyarakat
SUMBER-SUMBER EKONOMI
1).Manusia : Manusia disini dapat berperan sebagai tenaga kerja atau konsumen produk di suatu perusahaan.
2).Uang : Merupakan modal untuk barang atau produk.
3).Material : Faktor pendukung utama dalam produksi.
4).Metode: Ide-ide atau inisiatif yang di tujukan untuk mengorganisir dan mengkordinir ke faktor yang lebih baik.
TUJUAN BISNIS
Tujuan Ekonomi
1.mempererat kerjasama bidang ekonomi di antara sesama perusahaan.
2.meningkatkan taraf hidup karyawan perusahaan
3.mewujudkan integrasi perusahaan.
4.memperluas lapangan kerja.
5.memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas antarperusahaan.
Tujuan Sosial
Agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan nya
jika harga turun permintaan barang naik
BAB 2
SISTEM PEREKONOMIAN
Ekonomi adalah Kegiatan pengurusan harta baik yang berkaitan dengan memperbanyak jumlah , menjaga pengadaan maupun tatacara pendistribusiannya kepada masyarakat.
Unsur-unsur ekonomi
1. Unit-unit ekonomi seperti peralatan rumah tangga , perusahaan, instansi permerintah, pedagang, dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi
2. pelaku-pelaku ekonomi seperti konsumen, produsen, dan investor, tanpa ketiga itu, kegiatan ekonomi tidak akan terjadi.
3. Lingkungan nya seperti Sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya teknologi.
Klasifikasi Sistem Ekonomi
Berdasarkan mekanisme koordinasi
1). SISTEM TRADISI
- Sistem dan pelaku ekonomi masih sederhana
- Keiatan ekonomi sangat terbatas, tidak mendapatkan keuntungan, melainkan hanya untuk kebutuhan sndiri(subsistence level).
2).SISTEM KOMANDO
System ini muncul sebagai akibat dari ketidakpuasan atas berbagai kelemahan system ekonomi pasar. Dalam keadaan tertentu system ekonomi pasar malah menimbulkan berbagai keburukan sehingga diperlukan campur tangan pihak lain dalam hal ini pemerintah. Sistem ekonomi ini pertama kali dicetuskan oleh Karl Marx.
Cirri-ciri system ekonomi terpusat :
a. Semua alat dan sumber produksi adalah milik Negara dan dikuasai Negara.
b. Segala kebijaksanaan perekonomian diatur oleh pemerintah.
c. Jenis-jenis pekerjaan dan pembagian kerjanya diatur oleh pemerntah.
3). SISTEM PASAR
Mengandalkan permintaan dan penawaran sebagai alat alokasi yang efisien.
BERDASARKAN IDEOLOGI
1).SISTEM KAPITALIS
sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.
2).SISTEM EKONOMI ISLAMI
Sistem Ekonomi Islam berbeza sama sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sempurna kerana berasal dari wahyu, dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis pemilikan:-
Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat
Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.
Kedua : Cara Pengelolaan Kepemilikan
Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan, iaitu:-.
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), kerana negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.
Ketiga : Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat
Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)
Mekanisme Sistem Ekonomi Islam
Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi Islam dikelompokkan menjadi dua, iaitu:-
1.Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktiviti ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk). Berbagai cara dalam mekanisme ekonomi ini, antara lain :
Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu (misalnya, bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan)
Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi (misalnya, dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya).
Larangan menimbun harta benda (wang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi pada ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat peredaran kerana tidak terjadi perputaran harta.
Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di satu daerah tertentu saja misalnya dengan memeratakan peredaran modal dan mendorong tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan.
Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat menjamin pasaran.
Larangan judi, riba, rasuah, pemberian barang dan hadiah kepada penguasa. Semua ini akan mengumpulkan kekayaan pada pihak yang kuat semata (seperti penguasa atau koperat).
Memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang galian, minyak, elektrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
2.Mekanisme Non-Ekonomi
Mekanisme non-ekonomi adalah mekanisme yang tidak melalui aktiviti ekonomi yang produktif, melainkan melalui aktiviti non-produktif, misalnya pemberian (hibah, sedekah, zakat, dll) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi. Iaitu untuk mengatasi peredaran kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata.
Mekanisme non-ekonomi diperlukan baik kerana adanya sebab-sebab alamiah maupun non-alamiah. Sebab alamiah misalnya keadaan alam yang tandus, badan yang cacat, akal yang lemah atau terjadinya musibah bencana alam. Semua ini akan dapat menimbulkan terjadinya gangguan ekonomi dan terhambatnya edaran kekayaan kepada orang-orang yang memiliki keadaan tersebut. Dengan mekanisme ekonomi biasa, edaran kekayaan boleh tidak berjalan kerana orang-orang yang memiliki hambatan yang bersifat alamiah tadi tidak dapat mengikuti kegiatan ekonomi secara normal sebagaimana orang lain. Bila dibiarkan saja, orang-orang itu, termasuk mereka yang tertimpa musibah (kecelakaan, bencana alam dan sebagainya) makin terpinggirkan secara ekonomi. Mereka akan menjadi masyarakat yang miskin terhadap perubahan ekonomi. Bila terus berlanjutan, boleh menyebabkan munculnya masalah sosial seperti jenayah (curi, rompak), rogol (pelacuran) dan sebagainya, bahkan mungkin revolusi sosial.
Mekanisme non-ekonomi juga diperlukan kerana adanya sebab-sebab non-alamiah, iaitu adanya penyimpangan mekanisme ekonomi. Penyimpangan mekanisme ekonomi ini jika dibiarkan akan boleh menimbulkan ketimpangan edaran kekayaan. Bila penyimpangan terjadi, negara wajib menghilangkannya. Misalnya jika terjadi monopoli, hambatan masuk, baik administratif maupun non-adminitratif-- dan sebagainya, atau kejahatan dalam mekanisme ekonomi (misalnya penimbunan), harus segera dihilangkan oleh negara.
Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, yang akan ditempuh dengan beberapa cara. Penedaran harta dengan mekanisme non-ekonomi antara lain adalah :
Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik.
Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan.
Pembagian harta waris kepada ahli waris dan lain-lain.
Demikianlah gambaran sekilas tentang asas-asas sistem ekonomi Islam. Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dan dalam, maka perincian seluruh aspek yang dikemukakan di atas perlu dilakukan.
Perekonomian Islam
Perekonomian Islam ialah ekonomi menurut undang-undang Islam. Adanya dua paradigma untuk memahami Perekonomian Islam, dengan satunya menganggap rangka politik Islam (iaitu Khilafah), dan yang lain itu menganggap rangka politik bukan Islam yang melahirkan suatu paradigma yang bertujuan untuk menyepadukan sesetengah rukun Islam yang terkenal ke dalam sebuah rangka ekonomi sekular.
Paradigma pertama bertujuan untuk mentakrifkan semula masalah ekonomi sebagai suatu masalah pengagihan sumber untuk mencapai:
keperluan-keperluan asas dan mewah para orang perseorangan di dalam masyarakat;
membina pasaran etika yang mempunyai persaingan kerjasama;
memberikan ganjaran kepada penyerta-penyerta kerana terdedah kepada risiko dan/atau liabiliti;
membahagikan harta-harta secara adil antara kegunaan awam dan kegunaan peribadi; dan
negara memainkan peranan yang jelas terhadap pengawasan, percukaian, pengurusan harta awam dan memastikan peredaran kekayaan.
Gerakan-gerakan Islam yang menyeru agar politik dibaharui umumnya akan mencadangkan paradigma ini untuk menjelaskan bagaimana mereka akan memperkenalkan pembaharuan ekonomi. Bagaimanapun, paradigma kedua hanya mencadangkan dua hukum utama, iaitu:
faedah tidak boleh dikenakan pada pinjaman;
pelaburan harus menepati tanggungjawab sosial.
Perbezaan utama dari segi kewangan ialah peraturan tiada faedah kerana paradigma pelaburan Islam yang menepati tanggungjawab sosial tidak amat berbeza dengan apa yang diamalkan oleh agama-agama yang lain. Dalam percubaannya untuk melarang faedah, ahli-ahli ekonomi Islam berharap untuk menghasilkan sebuah masyarakat yang lebih bersifat Islam. Bagaimanapun, gerakan-gerakan liberal dalam agama Islam mungkin akan menafikan keperluan untuk perkara ini kerana mereka umumnya melihat Islam sebagai secocok dengan institusi-institusi dan undang-undang sekular modern.
BAB 3
MACAM MACAM BENTUK USAHA
Contoh bentuk usaha di Indonesia antara lain:
1.perseorangan,yaitu:bentuk usaha yang didirikan oleh satu orang saja dan orang tersebut berperan sebagai pemilik perusahaan dan pengelola maupun penanam modal.kebaikan bentuk usahaini adalah salah satunya pendirian perusahaan cukup mudah,kerahasiaan perusahaan terjamin tetapi kelemahanya adalah sulit mencari modal,manajemen kurang professional.
2.cv (persekutuan comanditer),yaitu bentuk usaha yang didirikan 2 atau beberapa orang yang satu sebagai pengelola dan pihak yang lainnya sebagai penanam modal,kebaikan bentuk usaha seperti ini adalah modal terpenuhi,pendirian mudah,kepemimpinan perusahaan relative lebih baik akan tetapi keburukannya adalah kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu, sekutu komanditer mempunyai tanggung jawab terbatas.
3.firma, yaitu:bentuk badan usaha yang didirikan lebih dari satu orang dan dijalankan bersama sama,bentuk usaha macam ini mempunyai kelebihan kebutuhan modal terpenuhi,perhatian sekutu terhadap usahanya tinggi.tetapi keburukanya adalah tanggung jawab tidak terbatas.
4.PT(perseroan terbatas) yaitu bentuk badan usaha yang didirikan atas beberapa modal yang berbentuk saham,oleh karena itu orang yang mempunyai saham di perusahaan tersebut sebagai pemilik perusahaan,kebaikan bentuk usaha ini adalah tanggung jawab terbatas pemegang saham,mudah memperoleh modal,kelangsungan hidup perusahaan terjamin,akan tetapi kelemahanya adalah pendirian perusahaan cukup rumit,biaya opersional cukup tinggi, rahasia perusahaan tidak terjamin.
5.koperasi:bentuk badan usaha yang terbentuk kurang lebih 20 orang atau badan hokum yang mempunyai azas kekeluargaan dan sumber dana diperoleh dari simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan sukarela,pinjaman,hasil usaha, penanaman modal.
BAB 4
LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
1.PENGERTIAN
Pada dasarnya lingkungan perusahaan adalah suatu hal yang penting untuk menjalankan usaha perusahaan karena lingkungan perusahaan sangat mempengaruhi berjalannya proses usaha tersebut,dan lingkungan perusahaan baik yang berada didalam(intern) maupun yang berada diluar(ekstern) harus kita jaga dengan baik.
2.LINGKUNGAN UMUM DAN LINGKUNGAN KHUSUS
Secara garis besar lingkungan perusahaan dibagi 2,yaitu: umum dan khusus,
Lingkungan umum terdiri dari:politik,hokum,perekonomian,kebudayaan,pendidikan,teknologi dan demografi
Lingkungan khusus terdiri dari:penyedia,pelanggan,pesaing,teknologi,sosio-politik.
A.LINGKUNGAN KHUSUS
Lingkungan khusus perusahaan ,meliputi:
Teknologi:untuk mendukung dan mengolah bahan produksi agar cepat selesai dan hasilnya baik diperlukan teknologi yang memadai dan canggih karena teknologi yang canggih dapat menekan biaya pengeluaran dan waktu proses produksi.
Sosio politik:dapat berperan penting karena keadaan sosia politik dapat menimbulkan kebijakan pemerintah yang sangat mendukung terlaksananya usaha/bisnis itu sendiri,pemerintah itu sendiri biasanya memberikan bantuan terhadap perusahaan,missal:bantuan transportasi,bantuaan modal,bantuaan SDM dan dll.
B.LINGKUNGAN HUKUM.
Lingkungan hukum ini sendiri juga berdampak pada keputusan keputusan yang akan diambil perusahaan apabila menuai permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut,dan di Indonesia itu sendiri lingkungan hukum di bagi 2,yaitu: hukum privat yang berkaitan dengan keamanan umum antara lain hukumtata usaha,hukum pidana.
Hukum publik:mengatur hubungan kepentingan seseorang dan kelompok masyarakat tertentu.misal:hukum perdata dan hukum dagang.
C.LINGKUNGAN PERPAJAKAN.
Didalam dunia usaha pajak merupakan pengeluaran yang harus di tanggung perusahaan untuk membiayai pengeluaran pemerintah,dan jenis jenis pajak di bagi 2 macam:
1.pajak langsung:pajak yang dikenakan langsung kepada importer biasanya atas barang yang dibayar,pajak ditambahkan kepada barang itu langsung atau yang disebut pajak pertambahan nilai.
2.pajak tidak langsung:pajak kerana kepemilikan suatu kekayaan ,contoh:pajak penghasilan,pajak persero,pajak deviden.
D.LINGKUNGAN PERPAJAKAN:penerimaan pemerintah dibagi:
1.penerimaan dalam negeri,contoh:pajak langsung,pajak tidak langsung.
2.penerimaan pembangunan:seperti:bantuaan progam,banyuaan proyek
Pengeluaran pemerintah:
1.pengeluaran rutin:belanja pegawai,belanja barang,subsidi daerah otonom.
2.pengeluaran pembangunan:pengeluaran pembangunan nasional,sektoral,regional.
D.TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN.
Tanggung jawab perusahaan berkaitan usahanya biasanya kepada pelanggan,investor,tenaga kerja,lingkungan.
1.hak hak pelanggan yang harus kita tanggung:hak keselamatan,hak informasi,hak memilih,hak didengar.
2.tanggung jawab terhadap tenaga kerja:kenyamanan dalam bekerja,pemberian upah yang layak,keselamatan kerja,jaminan kerja(asuransi),hak mengetahui kondisi perusahaan.
3.tanggung jawab terhadap lingkungan:
Tanggung jawab terhadap lingkungan sangatlah penting karena dalam kegiatannya limbah dan polusiharus di olah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan diekitar dan akan berdampak positif terhadap lingkungan sekitar perusahaan.
4.tanggung jawab terhadap investor:berkaitan dengan pengelolaan dana agar tumbuh kepercayaan dari investor maka pengelolaan keuangan dilakukan secara periodic dan menyampaikan laporan laba rugi.
E.ETIKA .
Etika bersal dari kata Yunani yaitu ethos yang artinya adalah watak,sifat,perasaan,akhlak,atau cara berpikir.
Etika bisnis terkait dengan permasalahan penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu terhadap kebenaran dan kejujuran bisnis,perilaku bisnis di pengaruhi oleh lingkungan bisnis dan organisasi dan individu.
Oleh karena itu kode etik sangat diperlukan untuk:
1.menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manejemen strategi dan kebijakan dalam pengembangan usaha dengan pengembangan ekonomi antar pihak lain.
2.menciptakan iklim yang bergairah dan suasana persaingan yang sehat.
3.mewujudkan integritas terhadap lingkungan,masyarakat dan pemerintah.
4.menciptakan kenyamanan,ketenangan dan keamanan batin.
5.mengangkat harkat perusahaan nasional di dunia perdagangan internasional.