Diperkirakan kerugian yang ditanggung perintah mencapai 600 milyar tiap tahunnya akibat pencurian ikan di perairan Indonesia Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memetakan wilayah perairan Natuna hingga Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut China Selatan sebagai wilayah yang paling rawan pencurian ikan oleh kapal asing.
Selain di wilayah perairan Natuna, praktik pencurian ikan oleh kapal nelayan asing juga dijumpai di perairan Sulawesi bagian utara yang berbatasan dengan Filipina, serta Laut Arafuru.
Untuk itu harus dilakuakan cara agar pencurian ikan (illegal fishing) dapat diberantas dengan cara :
1. Meningkatkan pengawasan di Perairan seluruh Indonesia terutama diwilayah perbatasan.
2. Perlunya prosedur prosedur pengawasan perairan
3. Peningkatan aktivitas di perairan kita oleh nelayan kita agar dapat menjadi sumber informasi bagi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)
4. Menambah anggaran untuk pengamanan kelautan agar alat – alat pengamanan kelautan kita lebih canggih dan sesuai standard Internasional
5. Peningkatan jasa Transportasi laut oleh pemerintah kita.