Ekonomi adalah sistem aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi
barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos)
yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan,
aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga”
atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau
ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu
yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
1. Tujuan hukum
ekonomi
Tujuan
hukum itu digunakan untuk dapat Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana
pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. sehingga
hak asasi manusia akan terlindungi dalam kepentingan individu maupun
kepentingan kelompok.
2.
Sumber-sumber
hukum
ada
banyak sumber-sumber yang diperoleh sehingga terbentuknya hukum itu terdapat
berbagai teori-teori yang telah dikumpulkan
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dalam dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dalam dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3. Kodifikasi dalam Hukum
Yang
dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis
tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak
adanya kesatuan dan kepastian hukum sehingga dapat dibentuknya suatu hukum yang
tetap dan sempurna.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara
lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
4.
Kaidah/Norma
secara teori :
Kaidah atau dalil adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan
aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan atau yang disebut
dasar (aturan-aturan) orang berperilaku untuk melakukan sasaran yang dituju.
secara teori :
Norma adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam
suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang
seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga
disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas
dilakukan dalam menjalani interaksi . bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan
sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di
antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang
diharapkan.
Terdapat berbagai tingkatan yaitu :
a. Cara (usage)
b. Kebiasaan (folkways)
c. Tata kelakuan (mores)