Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia .
Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang
lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan,
misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang
bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada
dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau
oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan
demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang
lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika
dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang
yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau
keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat
dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang
hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit.
Perikatan
yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan
dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada
perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi
menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu
meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II
KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta
kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
Ukuran nilai
Perikatan
dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan
orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek
perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau
benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang
semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk
menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam
kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan
yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan
pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk
berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima
prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam
suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu
prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi
prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu
prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu
prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah
pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena
prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang
berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur,
sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan
sebagai kreditur.
Macam- macam Perikatan
Dalam
kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat
menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis
prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat
dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktuSUMBER :
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html