a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
Asas- asas Perjanjian
Dalam
hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu
diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan dibawah ini:
1) system
terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa
saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang. Sering
disebut asas kebebasan bertindak.
2) Bersifat
perlengkapan (optional), artinya pasal-pasal undang-undang boleh
disingkirkan, apabila pihak yang membuat perjanjian menghendaki membuat
perjanjian sendiri.
3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.
4) Bersifat
obligatoir, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak itu baru
dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak
milik.
Jenis –jenis Perjanjian
1) Perjanjian
timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah
perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak
kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Syarat- syarat sah Perjanjian
Perjanjian
yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan
oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded
contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah
perjanjian adalah sebagai berikut:
1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang membuat perjanjian (consensus)
2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
3) Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter)
4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)
Akibat Hukum Perjanjian yang Sah
Menurut
ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu
memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa
persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang cukup
menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik,
Pelaksanaan Perjanjian
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak
dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya
menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang
yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang
dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul
dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru
kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah
penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang
lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang
tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai
berikut:
1) Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
3) Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
4) Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Macam- macam Penyerahan Barang
Berdasarkan sifat barang yang akan diserahkan, ada tiga cara penyerahan barang yang dikenal dalam undang- undang:
1) Penyerahan barang bergerak berwujud
2) Penyerahan barang tidak bergerak
3) Penyerahan barang bergerak tidak berwujud
Biaya Penyerahan
Menurut
ketentuan pasal 1476 KUHPdt, biaya penyerahan dipikul oleh penjual,
sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, jika tidak
diperjanjikan sebaliknya. Ini berarti jika pihak- pihak tidak
menentukan lain, berlakulah ketentuan pasal ini. Tetapi jika pihak-
pihak menentukan cara tersendiri, maka ada beberapa kemungkinannya,
misalnya:
1) Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh pembeli
2) Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh penjual
3) Semua
biaya penyerahan dan pengambilan dipikul bersama- sama olehkedua belah
pihak, baik secara dibagi, maupun secara perimbangan.
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam
suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah
disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata-
katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi,
tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak
boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk
melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang
memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1) Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
Factor- factor yang mempengaruhi perjanjian
Beberapa
perjanjian yang kelihatannya berlaku secara sempurna, tetapi mungkin
seluruh atau sebagiannya tidak berdaya guna disebabkan oleh suatu cacat
ketika perjanjian itu dibuat.
Factor- factor yang mempengaruhi itu adalah:
1) Kekeliruan atau kekhilafan
2) Perbuatan curang atau penipuan
3) Paksaan atau duress
4) Ketidakcakapan, seperti misalnya; orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di dalam pengampuan, dan orang peempuan bersuami.
Isi Perjanjian
Yang
dimaksud isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan-
ketentuan dan syarat- syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak-
pihak. Ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat ini berisi hak dan
kewajiban pihak- pihak yang harus mereka penuhi. Dalam hal ini
tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh pihak- pihak
dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yang terjadi antara
mereka itu, dan beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.
Pembatalan Perjanjian
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan,
yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan
karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
2.3 Ketentuan- ketentuan Undang- Undang
Timbulnya
perikatan dalam hal ini bukan dikarenakan karena adanya suatu
persetujuan atupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya
undang- undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul
perikatan. Perikatan yang timbul karena undang- undang ini ada dua
sumbernya, yaitu perbuatan orang dan undang- undang sendiri. Perbuatan
orang itu diklasifikasikanlagi menjadi dua, yaitu perbuatan yang sesuai
dengan hukum dan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum (pasal 1352
dan 1353 KUHPdt).
Perikatan yang timbul dari perbuatan yang sesuai dengan hukum ada dua, yaitu wakil tanpa kuasa (zaakwarneeming) diatur dalam pasal 1354 sampai dengan pasal 1358 KUHPdt, pembayaran tanpa hutang (onverschuldigde betalling)
diatur dalam pasal 1359 sampai dengan 1364 KUHPdt. Sedangkan perikatan
yang timbul dari perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah
perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan melawan hukum
(onrechtmatigdaad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 KUHPdt.
Perbuatan
melawan hukum dapat ditujukan kepada harta kekayaan orang laindan dapat
ditujukan kepada diri pribadi orang lain, perbuatan mana
mengakibatkankerugian pada orang lain. Dalam hukum anglo saxon,
perbuatan melawan hukum disebut tort.
Untuk
mengetahui apakah perbuatan hukum itu disebut wakil tanpa kuasa, maka
perlu dilihat unsure- unsure yang terdapat didalamnya, unsure- unsure
tersebut adalah :
1) Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela, artinya atas kesadaran sendiri tanpa mengharapkan suatu apapun sebagai imbalannya.
2) Tanpa
mendapat kuasa (perintah), artinya yang melakukan perbuatan itu
bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada pesan, perintah, atau kuasa
dari pihak yang berkepentingan baik lisan maupun tulisan.
3) Mewakili
urusan orang lain, artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak untuk
kepentingan orang lain, bukan kepentingan sendiri.
4) Dengan
atau tanpa pengetahuan orang itu, artinya orang yang berkepentingan itu
tidak mengetahui bahwa kepentingannya dikerjakan orang lain.
5) Wajib
meneruskan dan menyelesaikan urusan itu, artinya sekali ia melakukan
perbuatan untuk kepentingan orang lain itu, ia harus mengerjakan sampai
selesai, sehingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat
menikmati manfatnya atau dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk
urusan itu.
6) Bertindak
menurut hukum, artinya dalam melakukan perbuatan mengurus kepentingan
itu, harus dilakukan berdasarkan kewajiban menurut hukum. Atau
bertindak tidak bertentangan dengan undang- undang.
Hak dan kewajiban pihak- pihak
Karena
perikatan ini timbul berdasarkan ketentuan undang- undang, maka hak dan
kewajiban tersebut dapat diperinci sebagai tersebut di bawah ini :
1) Hak
dan kewajiban yang mewakili, ia berkewajiban mengerjakan segala sesuatu
yang termasuk urusan itu sampai selesai, dengan memberikan
pertanggungjawaban.
2) Hak
dan kewajiban yang diwakili, yang diwakili atau yang berkepentingan
berkewajiban memenuhi perikatan yang dibuat oleh wakil itu atas
namanya, membayar ganti rugi, atau pengeluaran yang telah dipenuhi oleh
pihak yang mengurus kepentingan itu.
Pembayaran Tanpa Hutang
Menurut
ketentuan pasal 1359 KUHPdt, setiap pembayaran yang ditujukan untuk
melunasi suatu hutang, tetapi ternyata tidak ada hutang, pembayaran
yang telah dilakukan itu dapat dituntut kembali. Ketentuan ini jelas
memberikan kepastian bahwa orang yang memperoleh kekayaan tanpa hak itu
seharusnya bersedia mengembalikan kekayaan yang telah diserahkan
kepadanya karena kekeliruan atau salah perkiraan. Dikira ada hutang
tetapi sebenarnya tidak ada hutang. Pembayaran yang dilakukan itu
sifatnya sukarela, melainkan karena kewajiban yang harus dipenuhi
sebagaimana mestinya dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi kemudian
ternyata bahwa perikatan yang dikira ada sebenarnya tidak ada. Dengan
demikian ada kewajiban undang- undang bagi pihak yang menerima
pembayaran itu yang mengembalikan pembayaran yang telah ia terima tanpa
perikatan.
Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige Daad)
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, kita lihat pasal 1365 KUHPdt yang berbunyi sebagai berikut :
“
Tiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang
lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut”.
Dari
ketentuan pasal ini dapat diketahui bahwa suatu perbuatan itu diketahui
bahwa suatu perbuatan itu dikatakan melawan hukum apabila ia memenuhi
empat unsure sebagai berikut :
1) Perbuatan itu harus melawan hukum
2) Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian
3) Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan
4) Antara perbuatan dan kerugian yang timbulharus ada hubungan kausal
Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Diri Pribadi
Perbuatan
melawan hukum dapat ditujukan pada benda milik orang lain. Jika
ditujukan pada diri pribadi orang lain. Jika ditujukan pada diri
pribadi orang lain mungkin dapat menimbulkan kerugian pisik ataupun
kerugian nama baik(martabat). Kerugian pisik atau jasmani misalnya
luka, cedera, cacat tubuh. Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan
kerugian pisik atau jasmani banyak diatur dalam perundangan- undangan
di luar KUHPdt, misalnya undang- undang perburuhan.
apabila
seseorang mengalami luka atau cacat pada salah satu anggota badan
dikarenakan kesengajaan atau kurang hati- hati pihak lain, undang-
undang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh penggantian biaya
pengobatan, ganti kerugian atau luka atau cacat tersebut. Ganti
kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak
dan menurut keadaan. Penghinaan adalah perbuatan yang bertentangan
dengan kesusilaan, jadi dapat dimasukkan perbuatan melawan hukum
pencemaran nama baik seseorang. Lain daripada itu, yang terhina dapat
menuntut supaya dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa perbutan yang
telah dilakukan itu adalah memfitnah. Dengan demikian, berlakulah
ketentuan pasal 314 KUHP penuntutan perbuatan pidana memfitnah. Perkara
memfitnah ini diperiksa dan diputus oleh hakim pidana(pasal 1373
KUHPdt).
Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Badan Hukum
Sering
sekali orang mengatakan bahwa apakah badan hukum itu dapat melakukan
kesalahan atau perbuatan melawan hukum. Alasannya , karena badan hukum
tidak dapat melakukan kesalahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
dalam lapangan hukum pidana, seperti halnya manusia pribadi. Untuk
menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut, lebih dahulu perlu
dikemukakan berbgai teori mengenai bdan hukum ada 3 macam yaitu:
1) Teori
fictie(perumpamaan), menurut teori ini badan hukum itu diperumpamakan
sebagai manusia, terpisah dari manusia yang menjadi pengurusnya. Atas
dasar ini badan hukum tidak dibuat secara langsung, melainkan melalui
perbuatan orang, yaitu pengurusnya. Dengan demikian berdasarkan teori
fictie ini, badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dapat digugat
tidak melalui pasal 1365, melainkan melalui pasal 1367 KUHPdt. Jika
mengikuti teori fictie ini kita dihadapkan pada keadaan yang
bertentangan dengan kenyataan.
2) Teori orgaan (perlengkapan), menurut teori ini, badan hukum itu sama dengan manusia pribadi, dapat melakukan perbuatan hukum.
3) Teori
yurisdische realiteit, menurut teori ini, badan hukum adalah realitas
yuridis yang dibentuk dan diakui sama seperti manusia pribadi.
Badan Hukum Perdata dan Publik
Badan
Hukum public dibentuk dengan undang- undang oleh pemerintah. Badan
hukum public ini merupakan badan- badan kenegaraan, misalnya Negara
republic Indonesia ,
daerah Tiongkok I, daerah tingkat II, dan lain- lain. Badan hukum
public ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam
menjalankan pemerintah Negara badan hukum public harus berdasarkan
undang- undang. Jika dalam menjalankan tugasnya, badan hukum public itu
melakukan perbuatan melawan hukum, ia dapat digugat berdasarkan pasal
1365 KUHPdt.
Yang
perlu diperhatikan adalah bahwa badan hukum public dalam menjalankan
kekuasaannya itu mungkin merugikan orang lain dengan alasan menjalankan
undang- undang. Maka dalam hal ini perlu dibedakan antara kebijaksanaan
dan pelanggaran undang- undang. Dalam hal ini hakim yang akan
menentukan. Namun demikian, jika perbuatan yang dilakukan itu adalah
kebijaksanaan penguasa(pemerintah), ini bukan lagi wewenang hakim,
karena sudah masuk dalam bidang politik.
SUMBER :
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html