1. GOVERNANCE SYSTEM
Dalam arti
luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan
negara. Sedangkan dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan
negara.
Menurut Utrecht ada
3 pengertian yaitu Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif),
Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki
kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung), Pemerintahan dalam
arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
Menurut Offe, Pemerintahan
adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya
hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang
melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klienmasing-masing.
Menurut Kooiman,
Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan
dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Menurut Austin
Ranne, pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam
membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti Proses, cara, perbuatan
memerintah dan Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
2.
BUDAYA ETIKA
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan.Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup
tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk,
adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam melakukan
aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat
timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani
meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam
kehidupan masyarakat madani (civil society) ataupun masyarakat
demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada kesadaran
moral tentangkesetaraan (equlity), kebebasan (freedom), menjunjung
tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika,
pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia
dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan
pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan
dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan
bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik
dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika
pemerintahan adalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun
terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang
terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena
benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk
nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan
bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara
pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya
etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika
politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika
pemerintahan subyeknyaadalah elit pejabat publik dan staf
pegawainya.
Etika politik
berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan
dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi
dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan
berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan
rakyat.
Etika politik
juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus
dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi
politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan
kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika
pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para
elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak
pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan
kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan
tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika
pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik
yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara(teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya
adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de
facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin
politik organisasinya.
3. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada
saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. KODE PERILAKU KORPORASI
Kode Etik dalam
tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan
“mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
Kepatuhan pada
Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &pimpinan
perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan
nilai pemegang saham (shareholder value).Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
5. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh
etika terhadap budaya :
1. Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2. Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
Sumber
: