Rabu, 16 Januari 2013

Bentuk Perusahaan


     Bentuk perusahaan sangat erat hubungannya dengan status kepemilikan kalau ditinjau dari tanggung jawab pemilik terhadap perusahaan dalam hal perusahaan mengalami pembubaran akibat kerugian atau likuidasi. Dari segi akuntansi bentuk ini akan mempengaruhi cara penyajian data keuangan terutama dalam hal modalnya.
      Beberapa bentuk perusahan umum :
-Perusahaan perseorangan
-Persekutuan
-Perseroan (PT)
-Koperasi
Dan masih banyak perusahaan lain.

-Perusahaan perseorangan
     Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang dan dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Bentuk ini merupakan bentuk yang paling sederhana dan paling tua diantara bentuk yang lain. Pemilik akan memikul resiko perusahaan atau juga menanggung kerugian perusahaan tetapi juga akan menikmati laba perusahaan. Ciri umum perusahaan ini adalah pemilik sekaligus manajer perusahaan.
     Perusahaan perseorangan tidak dapat dianggap sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya sehinggal tanggung jawab pemilik diatas utang-piutang perusahaan sepenuhnya juga merupakan tanggung jawab milik pribadi. Maksudnya adalah bahwa apabila perushaan bangkrut dan kekayaan perusahaan tidak dapat untuk menutup kerugian dan utang piutang perusahaan maka kekayaan dan harta pribadi pemilik (yang tidak ditanamkan dalam perusahaan) secara hukum dapat digunakan untuk melunasi hutang yang belum terbayar tersebut.
     Dari segi akuntansi walaupun pemilik mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai pemilik sekaligus manajer maka perusahaan tetap dianggap sebagai suatu kesatuan atau unit organisasi yang terpisah dari pemilik. Jadi harus tetap dipisahkan antara transaksi yang mempengaruhi perusahaan dan taransaksi yang mempengaruhi pribadi pemilik. Misalnya pemilik membeli baju secara tunai, transaksi ini tidak akan masuk dalam pembukuan perusahaan kalau uangnya diambil dari perusahaan.
-Persekutuan
    Perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan dijalankan bersama sesuai dengan perjanjian persekutuan yang disepakati bersama. Bentuk ini juga disebut dengan firma
Seperti juga perusahaan perseorangan, persekutuan bukan merupakan badan hukum sehingga para pemilik bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-piutang perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, perlu diadakan perjanjian antara lain :
Nama persekutuan, nama sekutu, lokasi perusahaan, alamat resmi para sekutu, sifat usaha persekutuan, jumlah setoran uang yang diwajibkan, jumlah pernarikan uang yang diperkenankan, dasar pembagian laba atau rugi. dan lain-lain
-Persekutuan komanditer
    Hampir sama dengan bentuk persekutuan hanya saja kedudukan tiap sekutu tidak sama tergantung pada tanggungjawab dan keaktifan sekutu dalam menjalankan usaha atau CV bisa disebut suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Persekutuan komanditer dijumpai jenis sekutu sebagai berikut :
-Sekutu Aktif 
Disebut juga dengan sekutu pimpinan (managing partner) atau sekutu umum (general partner) yaitu sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab tak terbatas atas utang-piutan perusahaan
-Sekutu Pasif
Disebut juga sekutu terbatas (limited partner) yaitu sekutu yang tidak turut aktif menjalankan usaha perusahaan tetapi ikut menanamkan modal dalam perusahaan dan mempunyai tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor
-Perseroan terbatas
     Yaitu perusahaan yang bentuk pemilikannya dinyatakan dengan sertifikat saham. Besarnya pemilikan tergantung pada jumlah sertifikat saham perusahaan yang beredar. Jumlam nominal rupiah seluruh saham yang beredal disebut Modal saham. Pemilikan atas saham perseroan dapat dipindah pemilikan dinyatakan dengan sertifikat saham maka pemilik perusahaan sering disebut pemegang saham disebut sebagai perseoran terbatas karena tanggung jawab pemilik (pemegang saham) atas utang-piutang perusahaan.
-Koperasi
     Secara umum dapat diartikan sebagai bentuk kerja sama dalam usaha yang dimiliki dan dijalankan untuk kepentingan anggotanya. Dalam perseoran pemilik perusahan disebut pemegang saham sedangkan dalam koperasi pemilik adalah anggota-anggota koperasi. Tujuan koperasi adalah untuk memberikan pelayanan kepada para anggota bukan semata-mata mencari keuntungan.
Untuk dapat menjadi anggota koperasi, seseorang harus menyetor uang ke koperasi yang disebut simpangan anggota.